Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Hasil Pengadaan/Perolehan Lain Yang Sah Tahun Anggaran 2022 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Prov Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Penbgelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Di Bawah Pengelolaan Humas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kantor Kepolisian Sektor Kalinyamatan Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jwa Tengah Berupa Tanah Kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan Dan Perikan Untuk Kantor Dan Laboratorium Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Semarang Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Untuk Gedung Workshop Ketenagakerjaan Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Bawah Penguasaan Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Rm. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah Kabupaten Brebes Dengan Cara Hibah