Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Serta Barang Inventaris Lainnya Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Setiabudi Nomor 128 Semarang Oleh Pt. Jamkrida Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfataan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Oleh Pt. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda Dan Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Oleh Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Sewa
Tentang Penetapan Status Penggunaan Peralatan dan Mesin Milik Pemerintah Prov Jawa Tengah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang oleh Para Jejaring Kelompok Masyarakat
Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/1 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Pejabat Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengelola Dan Pengurus Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Yang Terletak Di Dukuh Ngagul Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerinytah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Lawu Km.16 Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Kandeman, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Solo-Purwodadi Km. 6.3 Dukuh Sadon Rt. 01 Rw. Viii Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Dukuh Ngagul Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa