Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfataan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Oleh Pt. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda Dan Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Oleh Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Pemanfataan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Lawu Nomor 2 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Untuk Kantor Upt Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo