Tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Judul
:
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
20 Agustus 2008
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
20 Agustus 2008
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 112
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Penandatangan
:
Ali Mufiz
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait