Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Inventaris Milik Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Dengan Cara Penjualan
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 24 Kabupaten Purbalingga Kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 1.573 M2 Dari Bidang Tanah Seluas 207.250 M2 yang Terletak Di Jalan Raya Jepara Kelet KM. 33 Jepara Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Bangunan Eks Kantor dan Rumah Dinas UPPD Kabupaten Pekalongan Kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Kepada Pemerintah Kota Surakarta Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Penghapusan Barang Inventaris Berupa Kendaraan Dinas Operasional Yang Rusak Berat Karena Kecelakaan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 459 M2 Yang Terletak Di Desa Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Kepada Pemerintah Kabupaten Blora Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang Dikelola RSUD Kelet Jepara, Desa Kelet, Kec. Keling, oleh Kodim 0719/Jepara dengan Cara Pinjam pakai
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tunjungan Seluas 459 M2 Yang Terletak Di Desa Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Kepada Pemerintah Kabupaten Blora Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah Kepada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Kendal