Tentang Pembentukan , Kedudukan, Tugas pokok , Fungsi, dan Susunan organisasi Unik Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Ssaha Kecil Menengah , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas pemukinan dan tata ruang Dinas pengelolaan sumber daya air, Dinas pertanian tanam pangan , Dinas Peternakan, Dinas perikanan dan kelautan, Dinas kehutanan, Dinan Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Pendustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah
Pembentukan , Kedudukan, Tugas pokok , Fungsi, dan Susunan organisasi Unik Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Ssaha Kecil Menengah , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas pemukinan dan tata ruang Dinas pengelolaan sumber daya air, Dinas pertanian tanam pangan , Dinas Peternakan, Dinas perikanan dan kelautan, Dinas kehutanan, Dinan Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Pendustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
Diubah oleh https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/no-5-tahun-2006-9
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Biro hukum
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Penandatangan
:
mardianto
Hasil Uji Materi
:
-
Komentar
perda_1_th_2002(2).pdf
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Peraturan Daerah
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
PERDA
Nomor
:
1
Tahun
:
2002
Judul
:
Pembentukan , Kedudukan, Tugas pokok , Fungsi, dan Susunan organisasi Unik Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Ssaha Kecil Menengah , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas pemukinan dan tata ruang Dinas pengelolaan sumber daya air, Dinas pertanian tanam pangan , Dinas Peternakan, Dinas perikanan dan kelautan, Dinas kehutanan, Dinan Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Pendustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
02 April 2002
Diundangkan Tanggal
:
10 April 2002
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Sumber
:
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15