Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/108 Tahun 2023
Tentang Penggunaan Tanah Dan Embung Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Smk Negeri 1 Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jalan Raya Purwokerto Km. 12 Kalibagor Banyumas Untuk Dioperasikan Oleh Badan Usaha Milik Desa Kusuma Mukti Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas
Penggunaan Tanah Dan Embung Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Smk Negeri 1 Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jalan Raya Purwokerto Km. 12 Kalibagor Banyumas Untuk Dioperasikan Oleh Badan Usaha Milik Desa Kusuma Mukti Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas
Penggunaan Tanah Dan Embung Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Smk Negeri 1 Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jalan Raya Purwokerto Km. 12 Kalibagor Banyumas Untuk Dioperasikan Oleh Badan Usaha Milik Desa Kusuma Mukti Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas