Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/104 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Dikawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Jalan Kawasan Bahari Terpadu Komplek Keamanan Laut Terpadu, Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang Untuk Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan Rembang Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Pemanfaatan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Dikawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Jalan Kawasan Bahari Terpadu Komplek Keamanan Laut Terpadu, Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang Untuk Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan Rembang Dengan Cara Pinjam Pakai
Persetujuan Pemanfaatan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Dikawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Jalan Kawasan Bahari Terpadu Komplek Keamanan Laut Terpadu, Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang Untuk Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan Rembang Dengan Cara Pinjam Pakai