Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 022/4 Tahun 2022
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Alamus Syaukah Untuk Mendukung Pelayanan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Di Kabupaten Pekalongan Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Alamus Syaukah Untuk Mendukung Pelayanan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Di Kabupaten Pekalongan Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Alamus Syaukah Untuk Mendukung Pelayanan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Di Kabupaten Pekalongan Dengan Cara Hibah