Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
26 Juni 2025
2468 Kali
Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Terima Kunjungan Konsultasi JDIH dari Pemkab Purbalingga dan Pemkot Tegal
asd

Semarang, 26 Juni 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan konsultasi dari Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kota Tegal. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penguatan pengelolaan JDIH di daerah serta membahas berbagai dinamika dan pengembangan ke depan.
Beberapa  substansi yang dikonsultasikan oleh tim pengelola jdih Kabupaten Purbalingga antara lain terkait: Pengembangan dan standarisasi website JDIH, Pengisian metadata dokumen hukum, Evaluasi hasil penilaian JDIHN tahun 2024, Rencana inovatif pembentukan JDIH di perguruan tinggi wilayah Purbalingga, serta bebereapa gagasan inovatif lainnya.
Sementara itu, dari Tim Pengelola JDIH Kota Tegal menyampaikan keinginan untuk melakukan replikasi website JDIH milik Provinsi Jawa Tengah dan berkonsultasi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk merealisasikan hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Tim Pengelola JDIH Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah rekomendasi Kepada Tim JDIH Kabupaten Purbalingga, disarankan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola JDIH yang melibatkan unsur lintas sektor (seperti pustakawan, arsiparis, dan pranata komputer), melengkapi metadata dokumen hukum secara konsisten,m engajukan permohonan penetration testing kepada Dinas Kominfo setempat guna peningkatan keamanan website JDIH, masukan terkait pengembangan inovasi berupa penyediaan produk hukum daerah dalam bentuk braille.
Sedangkan untuk Tim Pengelola JDIH Kota Tegal, Biro Hukum menyarankan agar segera mengajukan surat permohonan resmi replikasi website, dan melakukan konsultasi teknis lanjutan bersama Dinas Kominfo Kota Tegal bersama Tim Pengelola JDIH Provinsi.


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi JDIH Provinsi Jawa Tengah dalam hal pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH di wilayah Provinsi, yang meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, hingga Pemerintah Desa. (R1)